Jakarta – Pimpinan Pusat Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PP PRIMA DMI) menyampaikan sikap tegas terkait rangkaian aksi demonstrasi yang terjadi sejak 28–29 Agustus 2025 hingga saat ini di depan Gedung DPR RI, Mako Brimob Jakarta, serta di berbagai daerah di Indonesia.
PP PRIMA DMI menegaskan bahwa aksi penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“PRIMA DMI dalam hal ini juga sangat mengapresiasi kepada para demonstran karena telah menyampaikan aspirasi masyarakat dan menuntut keadilan kepada para pemangku kebijakan di negara kita Indonesia, namun harus dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai aturan hukum. Oleh karena itu, tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, maupun provokasi yang merugikan masyarakat luas hingga penjarahan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” ujar Dr. (Cand.) Affandi Ismail Hasan, M.Pd., M.Ud., M.A., Sekretaris Jenderal PP PRIMA DMI, Sabtu (30/08/2025).
Situasi terkini, hingga Sabtu sore, demonstrasi di depan Gedung DPR RI masih berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Beberapa kelompok massa mencoba menerobos barikade, sehingga sempat terjadi ketegangan dan bentrokan kecil antara demonstran dan aparat. Di sejumlah daerah lain seperti Bandung, Medan, dan Makassar, aksi serupa juga terjadi dan sebagian berujung pada perusakan fasilitas publik, termasuk pembakaran ban di jalan raya, pengerusakan halte bus, serta pemblokiran ruas jalan utama. Aparat kepolisian telah menahan sejumlah oknum yang diduga melakukan provokasi dan perusakan.
PP PRIMA DMI menyerukan agar semua elemen masyarakat tetap menahan diri dan tidak terprovokasi tindakan anarkis yang hanya merugikan bangsa. (redaksi)

