Wali Kota New York Zohran Mamdani menyatakan bahwa pemerintah kota tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Pernyataan ini disampaikan Mamdani dalam konferensi pers yang menyoroti batas kewenangan yurisdiksi lokal dalam kasus kejahatan perang internasional.
Menurut Mamdani, meskipun New York sebagai kota besar memiliki sumber daya penegakan hukum yang kuat, pelaksanaan surat perintah dari pengadilan internasional memerlukan koordinasi dan otoritas yang lebih tinggi. Ia menekankan bahwa hanya pemerintah federal Amerika Serikat yang memiliki kapasitas untuk menindaklanjuti permintaan tersebut secara hukum.
Kasus ini muncul setelah Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu terkait dugaan kejahatan perang di Gaza. Mamdani menambahkan bahwa kota New York akan tetap menghormati hukum internasional tetapi tidak dapat bertindak sendiri tanpa arahan federal.
Dalam konteks hubungan internasional, keputusan ini mencerminkan dinamika antara pemerintah lokal dan federal di Amerika Serikat. Beberapa pengamat hukum internasional mencatat bahwa Amerika Serikat bukan anggota Mahkamah Pidana Internasional, sehingga implementasi surat perintah semacam ini sering menghadapi hambatan politik dan hukum yang kompleks.
Lebih lanjut, Mamdani juga mengajak pemerintah federal untuk mempertimbangkan langkah diplomatik yang lebih luas guna menjaga kredibilitas Amerika Serikat di mata komunitas internasional. Ia berpendapat bahwa penanganan kasus ini secara tepat dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum internasional di masa depan.
Dampak dari pernyataan Mamdani ini berpotensi memengaruhi diskusi mengenai reformasi sistem penegakan hukum internasional di Amerika Serikat, khususnya terkait bagaimana kota-kota besar berinteraksi dengan perjanjian global. Sementara itu, pemerintah Israel belum memberikan tanggapan resmi terhadap pernyataan tersebut.
Secara keseluruhan, situasi ini menunjukkan tantangan yang dihadapi negara-negara non-anggota dalam menanggapi keputusan pengadilan internasional, sekaligus menyoroti peran penting koordinasi antar tingkat pemerintahan.
