CURHAT HUKUM – Primanews.ID: Apakah bisa debt kolektor menarik atau merampas kendaraan tanpa adanya putusan sita dari pengadilan? lalu apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan jika mengalami perampasan kendaraan oleh oknum Debt Kolektor dengan kekerasan di jalan raya. (Rasni: 0813-XXXX-XXX)
Jawaban:
Pertanyaan ini sangat penting karena menyangkut perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik penagihan yang kerap melibatkan oknum debt collector di lapangan. Saya jelaskan secara runtut ya:
1. Apakah Debt Collector Boleh Menarik/Merampas Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan?
Jawab: Tidak Boleh.
- Dasar Hukum
- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia hanya bisa dilakukan melalui:
- Pelaksanaan putusan pengadilan, atau
- Titel eksekutorial dari akta fidusia yang telah didaftarkan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor oleh leasing (kreditur) harus melalui pengadilan, kecuali debitur secara sukarela menyerahkan.
- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia hanya bisa dilakukan melalui:
- Implikasi Hukum
- Jika debt collector merampas kendaraan tanpa menunjukkan sertifikat fidusia yang sah (didukung titel eksekutorial) dan tanpa putusan pengadilan, maka tindakan tersebut masuk kategori perbuatan melawan hukum.
- Apalagi jika dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau intimidasi, maka bisa masuk ke ranah pidana:
- Pasal 368 KUHP → Pemerasan.
- Pasal 365 KUHP → Pencurian dengan kekerasan.
- Pasal 335 KUHP → Perbuatan tidak menyenangkan/intimidasi.
2. Langkah-Langkah Jika Mengalami Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector
Jika di jalan kendaraan Anda dirampas dengan kekerasan:
Langkah Darurat di Tempat Kejadian
- Jangan Melawan Secara Fisik
- Keselamatan jiwa lebih utama. Catat ciri-ciri oknum (wajah, plat kendaraan, atribut perusahaan, dll).
- Dokumentasikan
- Rekam video/foto jika memungkinkan, atau segera catat kronologis.
- Cari Saksi
- Jika ada orang sekitar, minta bantuan agar ada saksi yang melihat.
Langkah Hukum
- Laporkan ke Polisi
- Buat Laporan Polisi (LP) di Polsek/Polres terdekat dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan (STNK/BPKB/fotokopi perjanjian kredit).
- Laporkan pasal-pasal terkait: pencurian, pengancaman, pemerasan, perampasan.
- Lapor ke OJK
- Debt collector biasanya bekerja untuk perusahaan pembiayaan (leasing).
- Anda dapat melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen OJK (Kontak 157).
- Lapor ke Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
- Jika debt collector mengaku dari perusahaan leasing, minta identitas dan surat tugas. Jika tidak ada, adukan ke APPI.
- Somasi dan Gugatan Perdata
- Bila kendaraan Anda ditahan, Anda bisa melalui pengacara untuk melayangkan somasi ke perusahaan pembiayaan.
- Jika tidak ditanggapi, ajukan gugatan perdata (perbuatan melawan hukum) ke Pengadilan Negeri untuk minta pengembalian kendaraan + ganti rugi.
3. Tips Pencegahan
- Selalu simpan bukti pembayaran cicilan.
- Jika ada tunggakan, segera komunikasikan langsung dengan perusahaan leasing, bukan dengan oknum debt collector di jalan.
- Jangan pernah menyerahkan kendaraan tanpa adanya surat fidusia, putusan pengadilan, atau penyerahan sukarela yang sah.
Kesimpulannya: Debt collector tidak berwenang menarik atau merampas kendaraan di jalan tanpa putusan pengadilan atau sertifikat fidusia yang sah. Jika terjadi perampasan dengan kekerasan, itu tindak pidana dan Anda berhak melaporkannya ke polisi, OJK, bahkan menggugat perusahaan pembiayaan.
Dijawab Oleh:
Romesko Purba, S.H
Direktur LBH Ikatan Pemuda Karya DPD Tingkat I Provinsi Kepulauan Riau.
Konsultasi Hukum Gratis dengan cara Wa ke Nomor 0853-5500-0053






